Seorang residivis (LAR) 40 tahun asal Desa Sarongan Pesanggaran
Banyuwangi kembali menjadi DPO atas dugaan pemerkosaan yang dilakukan pada
bocah 11 tahun yang merupakan tetangganya sendiri. LAR pernah ditahan atas kasus
yang sama yaitu pemerkosaan, korban saat ini adalah bocah yatim piatu yang baru
saja ditinggal ayah dan ibunya meninggal dunia, sejak ditinggal ayah ibunya
korban menumpang di rumah LAR yang saat itu hanya tinggal bersama ketiga
anaknya, sementara istri LAR bekerja diluar negeri.
Menurut Kapolsek
Pesanggaran kasus pemerkosaan ini terbongkar saat korban cerita kepada temannya
yang tidak lama kemudian didengar oleh warga dan melaporkanya ke Polsek
Pesanggaran, setelah dilakukan visum ternyata benar ada luka dikemaluan korban,
menurut pengakuan korban bahwa korban diperkosa hampir setiap hari mulai bulan
April hingga Juni 2021. Dari laporan tersebut polisi segera bergerak menangkap
pelaku, namun setelah sampai di rumah ternyata pelaku sudah melarikan diri serta
membawa ketiga anaknya dan rumah dalam keadaan kosong dan akhirnya polisi hanya
menyita beberapa alat bukti seperti baju korban, sementara pelaku masih dalam
pencarian.
0 Comentátor:
Posting Komentar